Fraksi-fraksi di DPRD Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 4 Raperda

  • Share
DPRD gelar rapat paripurna ke 61, Foto : Istimewa

Warnakata.com, Palembang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat paripurna ke 61, dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap 4 rancangan peraturan daerah (Perda) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), Senin (13/2/2023).

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas didampingi Wakil Gubernur, Mawardi Yahya, Sekda Prov Sumsel, Anggota DPRD Sumsel dan tamu undangan lainnya.

Dalam paripurna tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan laporannya secara bergilir, terkait pembahasan 4 raperda tersebut.

Yakni, raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Raperda Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumsel; serta raperda tentang Perubahan Atas Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel 2023-2043.

Fraksi Partai Golkar, dalam laporannya dibacakan Rizal Kennedi meminta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel melakukan berbagai inovasi dalam meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Salah satunya yaitu pemanfaat aset tetap daerah.

Fraksi Partai Golkar menilai Pemprov Sumsel belum optimal memanfaatkan aset tetap sebagai sumber pendapatan daerah. Masih banyak permasalahan aset ini yang tak kunjung diselesaikan.

Beberapa aset milik Pemprov Sumsel tidak dikuasai secara fisik, fisik tersebut dikuasai pihak ketiga tanpa ada perjanjian dan kesepakatan, ada beberapa aset yang dikuasai tetapi dokumen administrasinya tidak lengkap. Bahkan ada yang dibiarkan rusak begitu saja.

“Parahnya lagi, ada aset yang digugat secara hukum oleh pihak ketiga dan Pemerintah Provinsi di pihak yang kalah. Berbagai permasalahan di atas mengindikasikan bahwa pengelolaan aset belum optimal oleh karena itu Fraksi Partai Golkar meminta kepada Pemprov Sumsel untuk mengadakan kegiatan pencatatan aset dan pengamatan serta pemeriksaan fisik yang dilakukan secara rutin dan terus menerus,” katanya.

Fraksi Partai Golkar menegaskan, kepada Pemerintah Provinsi, untuk berkomitmen akan serius mengurus dan pengelolaan aset tetap daerah sehingga dapat berperan dalam peningkatan pendapatan asli daerah.

Untuk raperda RTRW Provinsi Sumatera Selatan, Fraksi Golkar meminta agar raperda tersebut harus sejalan dengan RTRW Kabupaten/Kota, bahkan harus dibuat secara detail dan rinci setiap Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi.

Karena, lanjutnya, kedudukan RTRW Kabupaten terhadap RTRW Provinsi adalah RTRW Kabupaten berada di bawah RTRW Provinsi. Dalam prakteknya, telah banyak terjadi pelanggaran RTRW dalam bentuk alih fungsi lahan yang tidak sesuai penataan ruang.

Sedangkan, Fraksi PDIP yang disampaikan, Dedi Sipriyanto berharap, raperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan 2022-2042, dapat menjamin terwujudnya perumahan dan kawasan pemukiman yang layak huni, dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan.

Beberapa aset milik Pemprov Sumsel tidak dikuasai secara fisik, fisik tersebut dikuasai pihak ketiga tanpa ada perjanjian dan kesepakatan, ada beberapa aset yang dikuasai tetapi dokumen administrasinya tidak lengkap. Bahkan ada yang dibiarkan rusak begitu saja.

“Parahnya lagi, ada aset yang digugat secara hukum oleh pihak ketiga dan Pemerintah Provinsi di pihak yang kalah. Berbagai permasalahan di atas mengindikasikan bahwa pengelolaan aset belum optimal oleh karena itu Fraksi Partai Golkar meminta kepada Pemprov Sumsel untuk mengadakan kegiatan pencatatan aset dan pengamatan serta pemeriksaan fisik yang dilakukan secara rutin dan terus menerus,” katanya.

Fraksi Partai Golkar menegaskan, kepada Pemerintah Provinsi, untuk berkomitmen akan serius mengurus dan pengelolaan aset tetap daerah sehingga dapat berperan dalam peningkatan pendapatan asli daerah.

Untuk raperda RTRW Provinsi Sumatera Selatan, Fraksi Golkar meminta agar raperda tersebut harus sejalan dengan RTRW Kabupaten/Kota, bahkan harus dibuat secara detail dan rinci setiap Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi.

Karena, lanjutnya, kedudukan RTRW Kabupaten terhadap RTRW Provinsi adalah RTRW Kabupaten berada di bawah RTRW Provinsi. Dalam prakteknya, telah banyak terjadi pelanggaran RTRW dalam bentuk alih fungsi lahan yang tidak sesuai penataan ruang.

Sedangkan, Fraksi PDIP yang disampaikan, Dedi Sipriyanto berharap, raperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan 2022-2042,

dapat menjamin terwujudnya perumahan dan kawasan pemukiman yang layak huni, dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan.

Selain itu, Fraksi PDIP juga mempertanyakan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terhadap nasib masyarakat, jika pada kemudian hari raperda ini berdampak pada masyarakat, dan hal lainnya adalah bagaimana nasib lahan-lahan pertanian, kawasan rawa yang menjadi daerah resapan air, ataupun kawasan lainnya yang kemudian akan sangat mungkin beralih fungsi dengan legitimasi.

Sementara itu, Fraksi Gerindra yang disampaikan Raden Gempita mengatakan, dalam perda yang diusulkan ada beberapa hal yang perlu ada penekanan penting, seperti Pelaksanaan raperda mengenai pengelolaan lingkungan hidup, penerapan aturan di lapangan harus benar benar berjalan.

Sehingga tidak terjadi kerusakan lingkungan dan membuat kerugian bagi masyarakat seperti :

1. Dari hasil sidak Anggota DPRD Prov.Sumatera Selatan ditemukan air limbah belum memenuhi baku mutu sesuai dengan aturan. Dimana air limbah pabrik sawit tersebut dibuang ke sungai yang digunakan masyarakat. Tentu hal ini merugikan masyarakat, dan menimbulkan dampak lingkungan. Maka fraksi gerindra minta hal ini perlu ditindaklanjuti serius, oleh dinas terkait.

2. Tentang infrastruktur jalan nasional dari Lahat-Muara Enim yang digunakan oleh kendaraan operasional industri selama bertahun-tahun telah menimbulkan polusi, tentu akan berdampak kepada Kesehatan masyarakat sekitar. Pertanyaannya adalah, apakah ada langkah tertentu, untuk menertibkan kendaraan industri tersebut? Atau mengatur bagaimana kendaraan yang beroperasi tersebut dapat ditertibkan dengan Batasan emisi tertentu?

3. Terhadap RAPERDA ini, mohon dijelaskan hal mendasar apa, yang secara umum harus disesuaikan dengan “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang cipta kerja”?.

Sementara itu, Tamtama Tanjung, saat menyampaikan pemandangan umum fraksi Demokrat mengatakan, fraksinya mempertanyakan terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu bagaimana ukuran Pengelolaan Lingkungan Hidup dan upaya apa yang akan diambil agar tidak terjadi kelangkaan sumberdaya alam dan tidak terkuras habis dengan meninggalkan lingkungan yang rusak serta bagaimana agar tercapai hubungan keselarasan antara manusia dan Lingkungannya dalam jangka panjang dan terkendalinya permintaan masyarakat terhadap sumber daya alam dengan tetap memperhatikan lingkungan hidup, sementara jumlah penduduk semakin meningkat.

“Dan untuk Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi Demokrat meminta penjelasan upaya apa saja yang sudah diambil agar dapat memaksimalkan penerimaan pajak daerah,” kata Tamtama.

Fraksi inipun mengusulkan peluang pajak yang lain untuk provinsi seperti pengembangan income nonfare box LRT dengan memperhatikan konsep integrasi dan TOD disekitar stasiun LRT Ampera.

Antoni Yuzar, saat menyampaikan pandangan umum fraksi PKB menjelaskan, terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, fraksi PKB setuju dengan Raperda ini dan berharap Raperda ini dapat mengacu pada prinsip – prinsip kelestarian lingkungan dan memperhatikan hak-hak masyarakat dalam menikmati lingkungan hidup yang sehat dan bersih.

Terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, fraksi PKB meminta Raperda ini harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan bagi seluruh warga daerah dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah.

“Fraksi PKB juga mengapresiasi upaya pemerintah daerah Provinsi Sumsel dalam Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman,” ujar Antoni Yuzar.

Mengenai Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumsel, fraksi Nasdem melalui juru bicaranya H.Nopianto.MM meminta agar penyusunan RTRW provinsi Sumsel sebaiknya dilakukan kajian Teoritis dan praktik Empiris terhadap penyelenggaraan kondisi yang ada serta permasalahan yang dihadapi masyarakat. Fraksinya juga meminta penjelasan.

Sementara itu juru bicara Fraksi PKS, Ahmad Toha mengatakan, pihaknya mengimbau kepada Pemerintah Provinsi untuk serius menata wilayah dengan membangun infrastruktur yang memadai sebagai beranda atau etalase yang memberikan gambaran sebagai provinsi yang lebih maju, bermartabat, berkeadilan makmur dan sejahtera.

“Selain itu, pemerintah perlu melakukan penataan ruang dengan mengintegrasikan sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia,” katanya.

Sementara Juru bicara Fraksi PAN, Abusari menyatakan, Fraksi PAN DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyambut baik terhadap rancangan perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal ini agar terjadi peningkatan pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pemakaian kekayaan daerah dan penggunaan jasa yang diberikan unit layanan pemerintah daerah.

Dengan Peraturan Daerah ini, selain peningkatan PAD, aset – aset pemerintah yang menambah pendapatan daerah harus di kelola secara profesional, transparan dan akuntabilitas, ujarnya.

Selanjutnya juru bicara Fraksi Hanura Perindo, Ahmad Firdaus Ishak menuturkan, Fraksi Hanura-Perindo memiliki pemahaman yang sama dalam memandang tujuan diajukannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mewajibkan Pemerintah Provinsi untuk membentuk dan melakukan penyesuaian Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebagai salah satu instrumen penting dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Sumatera Selatan, sudah sewajibnya Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan melakukan inventarisir ulang terhadap setiap potensi objek Pajak dan Retribusi Daerah baru yang selanjutnya diakomodir kedalam Peraturan Daerah sehingga seluruh pelayanan dari setiap Objek pajak dan Retribusi dapat berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan sehingga Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dicapai sesuai harapan yang diinginkan.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumsel, HM Giri Ramanda mengatakan rapat paripurna ini akan dilanjutkan pada paripurna berikutnya.

(Visited 10 times, 1 visits today)
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *