Warnakata.com, Palembang — Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru menyampaikan Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2021, pada rapat Paripurna ke- LI (51) DPRD Prov. Sumsel, di Gedung DPRD Prov. Sumsel, Rabu (8/6).
Gubernur menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah kali ini menjelaskan pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan pada tahun 2021.
“Beberapa lalu sudah kitabjelaskan tentan output program maupun kegiatan, telah dijelaskan pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur TA 2021 dan telah mendaatkan rekomendasi dari DPRD,” kata Herman Deru.
Di menuturkan, Pada tahun 2021, Pemerintah Prov. Sumsel telah berupaya memaksimalkan kerja demi meningkatkan pemgangunan di Sumsel sesuai dengan skala prioritas yang telah ditetapkan. Begitu pula dalam upaya meningatkan Pendapatan Aseli Daerah melalui pengelolaan kekayaan daerah.
“Upaya peningkatan dari berbagai skala prioritas pada tahun 2021 telak dilakukan semaksimal mungkin oleh Pemerintah Provinsi, dan upaya untuk meningkatkan PAD terutama dari hasil mengelola kekayaan daerah,” tuturnya.
Selain itu juga dia menyampaikan, bahwa efisiensi belaja APBD selalu dengan pemantauan sehingga nantinya APBD digunakan dengan seefisien mungkin.
“Efisiensi belanja selalu menjadi perhatian kami, sehingga APBD daat digunakan seefektif dan seefisien mungkin dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Dia berharap, pada rapat selanjutnya fraksi-fraksi dapat menanggapi dan memberikan masukan serta melakukan evaluasi bersama.
“Nanti pada rapat selanjutnya fraksi-fraksi akan memberikan tanggapan apa yang harus kita tingkatkan dan apa yang harus dikoreksi, apa yang harus dikurangi,” pungkasnya.
Untuk diketahui bebrapa lalu Pemprov Sumsel telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah TA 2021 telah diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel yang hasilnya telah diserahkan kepada Gubernur dan DPRD pada rapat paripurna istimewa pada 25 April 2022 lalu dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sementara itu sebelumnya, Ketua DPRD Prov. Sumsel Hj RA Anita Noeringhati ketika membuka paripurna menegaskan Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara dan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan Pemerintah Daerah tentang Pertanggungjawaban Kepala Daerah terakit pertanggungjawaban pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggatan berakhir.