Warnakata.com, Ogan Ilir – Manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia membutuhkan orang lain dan lingkungan sosialnya sebagai sarana untuk bersosialisasi.
Social distancing yang sekarang sedang diberlakukan bukan berarti melawan kodrat manusia sebagai makhluk sosial. Social distancing (pembatasan sosial) akrab didengar menyusul pandemi virus Corona.
Social distancing bukan berarti melarang manusia untuk berinteraksi dengan sesama manusia. Hal ini terjadi perubahan sosial dalam interaksi manusia, yang biasanya dilakukan dengan pertemuan secara langsung, sekarang komunikasi dilakukan melalu media sosial.
Di zaman sekarang Kamu bisa dengan bebas mengekspresikan pendapat melalui sosial media. Tapi ingat, dengan adanya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Kamu tidak bisa sembarangan dalam mengekspresikan pendapatmu.
Dalam media sosial, tiga bentuk yang merujuk pada makna bersosial adalah pengenalan (cognition), komunikasi (communicate) dan kerjasama (cooperation). Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya melakukan penyuluhan hukum tentang social distancing kepada masyarakat khususnya kaum pelajar agar mengetahui dan mengerti bagaimana untuk menerapkan sosial distancing tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peserta dalam kegiatan ini adalah Siswa SMA 1 Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir berjumlah 50 (lima puluh) orang.
Menurut Tim penyuluh FH Unsri Sri Turatmiyah, SH.M.Hum dan Arfianna Novera, SH.M.Hum, dosen FH Unsri, Melalui kegiatan ini diharapkan setelah mengikuti kegiatan ini, masyarakat khususnya kaum pelajar dan genarasi muda mempunyai kesadaran untuk taat dan patuh dengan kebijakan pemerintah, untuk tetap di rumah, social distancing, untuk memutus tali penyebaran vius corona.
Hal ini tidak mengurangi manusia untuk berinteraksi karena tetap dalam berinteraksi dan berkomunikasi melalui media sosial dan juga generasi muda sudah terbiasa melakukan kegiatan melalui media sosial, sudah seharusnya paham akan aturan dalam berkomunikasi melalui media sosial ini. Indonesia sebagai Negara hukum semua perbuatannya akan diatur dalam hukum dan sudah tentu mempunyai akibat hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengabdian pada masyarakat ini dilakukan pada 2 November 2020, dengan metode penyuluhan hukum untuk menyampaikan informasi, pengetahuan dan pemahaman seputar social distancing masa pandemic covid 19, dengan tetap berinteraksi melalui media sosial, sesuai dengan rambu-rambu dan aturan peundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan himbauan pemerintah agar masyarakat tetap di rumah sudah tentu transaksi secara onlie sudah tepat dilakukan tanpa mengurangi resiko dan berkerumun dengan orang banyak di luar.
Sementara itu, andi, siswa SMA 1 Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir berterima kasih kepada Fakultas Hukum Unsri atas penyuluhan ini, “kami jadi tau Batasan-batasan yang dapat melanggar hakum di media sosial, terima kasih ibu dosen”, tutupnya.