Warna Kata, Palembang — Seorang oknum pelatih futsal berinisial PN (22) melakukan aksi pencabulan terhadap dua anak didiknya yang berinisial KN (15) dan DM (15). Aksi bejat tersangka dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Telaga Swidak Palembang dengan mengiming-imingi kedua korban dengan uang agar menuruti perintahnya.
“Lokasinya di bawah pohon kuburan yang jauh dari keramaian orang, “kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni, Kamis (10/3/2022).
Masnoni menuturkan uang yang diiming-imingi tersangka yakni Rp100.000 per orang. Dengan rayuan tersebut kedua korban setuju dan mengikuti tersangka pergi ke TKP.
“Korban berboncengan bertiga dengan tersangka. Mereka lalu turun dan berjalan ke lokasi pencabulan,” beber dia.
Sesampainya di TKP, tersangka meminta kedua korban membuka celana. Usai melakukan pencabulan, tersangka pamit kepada kedua korban dengan alasan ingin mengambil uang.
“Kedua korban melaporkan kejadian itu didampingi orangtuanya ke Polda Sumsel. Atas dasar laporan dan bukti itu, tim akhirnya menjemput tersangka di kediamannya di kawasan Plaju, Palembang,” tutur dia.
Dalam pemeriksaan, tersangka PN mengakui perbuatannya. Dirinya hanya tertunduk malu. PN akan dikenakan Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Tersangka terancam hukuman penjara lima tahun paling rendah, dan 15 tahun paling lama,” tutup dia.
Response (1)