warnakata.com – Setelah adanya penambahan kategori baru untuk SIM C yang terdiri dari SIM C, CI, dan CII, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini melakukan penyesuaian syarat usia untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aturan baru ini tercantum dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pada Pasal 3 ayat 2 terdapat penambahan kategori baru untuk SIM sepeda motor.
Sebagai informasi, SIM C kini ditujukan untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250cc. Kemudian SIM CI untuk pengendara motor bermesin di atas 250cc sampai 500cc, sedangkan CII untuk pengendara motor bermesin di atas 500cc.
Dengan bertambahnya kategori baru untuk SIM sepeda motor ini, maka ada penyesuaian kembali untuk syarat usia untuk penerbitan SIM baru. Ini tercantum dalam Perpol 5 Tahun 2021 Pasal 8. Berikut rinciannya
17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
18 tahun untuk SIM CI
19 tahun untuk SIM CII
20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
21 tahun untuk SIM BII
22 tahun untuk SIM BI umum
23 tahun untuk SIM BII umum