Selewengkan Program Jokowi Ketua BPN Empat Lawang Ditetapkan Tersangka

  • Share
Tim Pidsus Kejari Palembang (istimewa)

Warnakata, Palembang – Dua pejabat Badan Pertanahan (BPN) Empat Lawang dan BPN Palembang ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dalam kepengurusan tanah.

Dua pejabat tersebut adalah Kepala BPN Empat Lawang Ahmad Zairil dan Kasi Penataaan dan Pemberdayaan BPN Palembang Joke. Penerbitan status tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang usai mendalami penangkapan kedua tersangka beberapa waktu lalu.

“Zairil dan Joke ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 yang merupakan program dari Presiden Joko Widodo,” ungkap Kasubsi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang Hendi Tanjung, Sabtu (26/2/2022).

Program PTSL yang digagas Presiden Jokowi tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum tanah yang sulit diterbitkan. Dalam perkara gratifikasi ini, kedua tersangka justru memanfaatkan jabatan mereka untuk mendapatkan keuntungan dari penerbitan sertifikat tersebut.

Dimana saat itu Zairil menjabat sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang dan juga selaku Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019. Sedangkan tersangka Joke menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Kota Palembang dan juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.

“Mereka Diduga telah menerima gratifikasi sebesar puluhan hektar tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati Palembang melalui kecurangan di program tersebut,” beber dia.

Tim Pidsus Kejari Palembang pun telah menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo dalam rangka penyelidikan. Tak sampai di sana, Pidsus Kejari Palembang pun melakukan penggeledahan terhadap kantor BPN Palembang.

“Dari penggeledahan kemarin sudah diamankan sejumlah dokumen. Diantaranya yang sudah diamankan tadi yakni sertifikat dan satu unit komputer yang diduga memiliki keterkairan dengan kasus ini,” ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka Ahmad Zairil dan Joke dijerat Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 Huruf B Jo Pasal 18 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sekarang kami masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan agar keduanya segera menjalani sidang,” tandasnya.

(Visited 4 times, 1 visits today)
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *