Warnakata.com, Palembang — Pemkot Palembang menghapus denda terhadap seluruh sektor pajak yang tertunggak yang menjadi kewenangan Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD).
Hal ini didasarkan atas Keputusan Wali Kota Palembang no 157/KPTS/Bapenda/2023 tentang penghapusan sanksi administrasi piutang pajak daerah tahun 2023.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengatakan kebijakan penghapusan denda pajak ini untuk seluruh sektor pajak daerah tanpa terkecuali.
“Seperti denda pajak tertunggak PBB, reklame, BPTHB dan pajak-pajak lainnya,” katanya, Rabu (10/5).
Menurutnya, kebijakan ini dibuat untuk meringankan masyarakat membayar pajak, sekaligus melihat sejauh mana tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Kita mengajak masyarakat agar taat membayar pajak, manfaat lainnya untuk meningkatkan pendapatan daerah tahun ini,” katanya.
Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan, melalui Kepala Bidang PAD, Betha Yudha Noviandri, menyebut penghapusan denda pajak ini untuk seluruh tahun pajak yang tertunggak.
“Wajib pajak yang memiliki piutang dibebaskan denda pajaknya cukup hanya membayar pokok pajak saja, mau tahun berapa pun tahun pajak tertunggak,” katanya.
Oleh karena itu masyarakat hendaknya memanfaatkan program penghapusan denda ini untuk melakukan pembayaran pajak, khususnya bagi yang punya tunggakan.
“Program ini hanya 2 bulan, atau berlaku dari 1 Mei sampai dengan 30 Juni 2023,” katanya.
(Visited 1 times, 1 visits today)