Warnakata.com, Palembang — Kota Palembang terpilih menjadi salah satu daerah yang dilakukan observasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi kabupaten/kota percontohan antikorupsi di Indonesia.
Untuk memperoleh status itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang harus memenuhi 6 komponen dan 19 indikator penilaian. Mulai dari tata laksana hingga kearifan lokal.
Pj Sekda Palembang, Aprizal Hasyim, optimis bahwa Palembang akan terpilih menjadi kota percontohan antikorupsi di Indonesia.
“Ini menjadi pemicu kita untuk semangat bersama sama untuk tidak korupsi, bersama stakeholder dan masyarakat untuk mewujudkan ini semua dan kita berupaya. Dengan observasi ini kita cukup bangga untuk perbaikan ke depan,” kata Aprizal usai kegiatan observasi bersama KPK di Aula Bappeda Kota Palembang, Selasa, 13 Agustus.
Sementara itu, Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Friesmount Wongso, mengatakan tujuan dibentuknya kabupaten/kota anti korupsi ini adalah upaya menciptakan pemerintahan antikorupsi.
“Kami mengupayakan dengan adanya otonomi daerah yang memberi kekuasaan luas kepada pemerintah daerah untuk dapat lebih baik dalam hal pencegahan korupsi,” ujarnya.
Hal itu berkaitan dengan banyaknya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum aparatur yang ada di pemerintahan daerah baik itu kepala daerah maupun organisasi perangkat daerah (OPD) di daerah tersebut.
Kota Palembang dan Kabupaten Musi Rawas menjadi 2 daerah di Provinsi Sumatera Selatan yang dilakukan observasi percontohan antikorupsi oleh KPK berdasarkan usulan dari pemerintah provinsi.
“Kami menerima masukan dari provinsi tentang kota kabupaten mana saja yang diusulkan jadi percontohan antikorupsi,” katanya.
“Dalam hal ini ada beberapa masukan dan setelah kami melakukan penilaian secara komprehensif dengan berbagai elemen yang menjadi acuan dalam komponen maka dipilih dua fokus di Palembang dan Kabupaten Musi Rawas,” sambungnya.
Diharapkan nantinya di setiap provinsi memiliki daerah percontohan sehingga nantinya kabupaten kota percontohan bisa menjadi mercusuar ataupun lilin penerang untuk daerah lainnya.
“Namun apabila terdapat korupsi di daerah percontohan maka akan dicabut status kabupaten/kota percontohan antikorupsi tersebut,” katanya.