Tarif Tol Palembang-Indralaya Naik

  • Share
Gerbang Tol Palembang-Inderalaya (Foto : Istimewa)

Warnakata.com, Ogan Ilir – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan melakukan penyesuaian tarif Tol Palembang-Indralaya, pada 18 Maret 2024 pukul 12.00 WIB. Tarif Tol Palembang-Indralaya untuk kendaraan pribadi akan naik menjadi Rp 27.000, dari tarif sebelumnya hanya Rp 20.500.

Ditetapkannya tarif baru Tol Palembang-Indralaya ini, menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Nomor : 414/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Palembang-Indralaya.

Sementara itu, Executive Vice President (EVP), Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo mengatakan, untuk Tol Palembang-Indralaya sesuai regulasi sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif kembali.

“Setelah sebelumnya pernah dilakukan penyesuaian pada tahun 2021,” sebutnya.

Pertimbangan penundaannya dilakukan karena pada tahun 2022 masih dalam tahap recovery, setelah pandemi Covid-19 dan juga kenaikan harga BBM pada Oktober 2022.

Sementara untuk tahun 2023, adanya kenaikan harga bahan kebutuhan pokok, seperti beras membuat PT Hutama Karya mempertimbangkan ulang dan melakukan penundaan penyesuaian tarif tol.

Hutama Karya memastikan, bahwa penyesuaian tarit Tol Palembang-Indralaya ini telah diikuti dengan pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dengan rutin melakukan pemeliharaan dan peningkatan pada layanan transaksi maupun operasional.

Saat ini, Tol Palembang-Indralaya telah dilengkapi dengan 25 gardu yang terdapat di empat Gerbang Tol (GT), yakni, GT Palembang, GT Pemulutan, GT KTM Rambutan & GT Indralaya.

Terdapat pula 13 armada siaga yang terdiri dari ambulans, mobil rescue, mobil derek, layanan jalan tol dan Patroli Jalan Raya (PJR), 42 CCTV dengan dua arah mata kamera yang dimonitoring selama 24 jam di control room, delapan Variable Message Sign (VMS), dan dua rest area mini dengan fasilitas seperti toilet, mushola, kantin kejujuran.

“Pada ruas Tol Palembang-Indralaya ini juga telah dilakukan pemeliharaan jalan dan beautifikasi secara rutin,” ujarnya.

Seperti, pemeliharaan jalan dengan pengelupasan dan pelapisan kembali, pengecatan marka dan barrier, penambahan ornamen-ornamen kearifan lokal, beautifikasi pagar pembatas jalan hingga JPO, serta penanaman pohon secara rutin di sepanjang ruas tol.

“Pemeliharaan rutin tersebut kami lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan tol,” tutup Tjahjo.

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menyampaikan, bahwa penyesuaian tarif merupakan hak yang boleh dilakukan bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai dengan UU Jalan Nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pada Pasal 48 ayat 3, yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali, berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal(SPM) Jalan Tol.
“Kalau dilihat dari rentang waktunya, jalan tol ini memang sudah jadwalnya harus disesuaikan tarif,” jelasnya, Kamis, 14 Maret 2024.

Terlebih, jalan tol ini merupakan investasi dimana BUJT juga memiliki tanggung jawab memastikan kondisi iklim investasi jalan tol kondusif, sehingga jalan tol ini dapat terus berlanjut.

(Visited 11 times, 1 visits today)
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *