Site icon warnakata

DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penjelasan Rancangan Perda Provinsi Sumsel

Ketua DPRD Sumsel saat mendengar penyampaian penjelasan Gubernur Sumsel terhadap rancangan peraturan daerah Provinsi Sumsel tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 Foto : Humas DPRD Sumsel

Warnakata.com, Palembang DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna ke LXIV (64) dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur Sumsel terhadap rancangan peraturan daerah Provinsi Sumsel tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Sumsel pada Senin (5/6/2023).

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj. Anita Noeringhati, SH., MH, dan dihadiri oleh wakil ketua DPRD serta anggota DPRD lainnya, Sekretaris DPRD Sumsel, H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, Sekretaris Daerah, Ir. S. A. Supriono, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

Mengawali Rapat Paripurna, Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Anita Noeringhati, SH., MH, mengucapkan selamat atas diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-9 oleh Provinsi Sumsel di tahun 2022. Dalam sambutannya, Anita menyampaikan, “Selamat, saya ucapkan kepada Gubernur Sumsel dengan diraihnya WTP yang ke sembilan kalinya berturut-turut sejak tahun 2014.”

Anita menjelaskan bahwa Gubernur Sumsel telah menyampaikan surat perihal penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD 2022 kepada DPRD Provinsi Sumsel. Surat tersebut diterima dengan nomor 183.34/1637/BPKAD/2023 tanggal 19 Mei 2023. Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh badan Musyawarah dan berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat 2 huruf a Peraturan DPRD Provinsi Sumsel No. 94 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Provinsi Sumsel No. 22 tahun 2020 tentang Tata Tertib Provinsi Sumsel, Gubernur Sumsel diizinkan untuk menyampaikan penjelasannya.

Dalam penjelasannya, Gubernur Sumsel menyampaikan bahwa nilai aset pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 5,82% dari tahun sebelumnya. Nilai aset tersebut mencapai Rp35,24 triliun (tiga puluh lima koma dua empat triliun rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

1. Nilai aset lancar naik sebesar 117,16% menjadi Rp449,2 miliar (empat ratus empat puluh sembilan koma dua miliar rupiah) dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp206,85 miliar (dua ratus enam koma delapan lima miliar rupiah).

2. Nilai investasi jangka panjang naik sebesar 0,27% menjadi Rp7,46 triliun (tujuh koma empat enam triliun rupiah) dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp7,44 triliun (tujuh koma empat empat triliun rupiah).

3. Nilai aset tetap setelah akumulasi penyusutan naik sebesar 6,43% menjadi Rp24,01 triliun (dua puluh empat koma nol satu triliun rupiah) dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp22,56 triliun (dua puluh dua koma lima enam triliun rupiah).

4. Nilai aset lainnya setelah akumulasi amortisasi naik sebesar 7,12% menjadi Rp3,31 triliun (tiga koma tiga satu triliun rupiah) dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,09 triliun (tiga koma nol sembilan triliun rupiah).

Gubernur Sumsel juga menjelaskan mengenai kewajiban atau utang Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Nilai kewajiban atau utang tersebut mencapai Rp1,32 triliun (satu koma tiga dua triliun rupiah) dengan penurunan sebesar 9,03% dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp1,44 triliun (satu koma empat empat triliun rupiah). Rincian nilai kewajiban atau utang adalah sebagai berikut:

1. Nilai Utang Perhitungan Pihak Ketiga sebesar Rp348,08 juta (tiga ratus empat puluh delapan koma nol delapan juta rupiah), merupakan utang yang disebabkan oleh kedudukan pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya.

2. Utang Bunga sebesar Rp190,56 juta (seratus sembilan puluh koma lima enam juta rupiah), merupakan bunga pinjaman jangka panjang yang harus diakui tahun 2022.

3. Bagian Lancar Utang Jangka Panjang sebesar Rp489,13 miliar (empat ratus delapan puluh sembilan koma satu tiga miliar rupiah), merupakan bagian utang jangka panjang yang harus dibayar satu tahun ke depan.

4. Pendapatan Diterima Dimuka sebesar Rp3,11 miliar (tiga koma satu satu miliar rupiah), merupakan pendapatan retribusi yang telah diterima tetapi belum menjadi hak tahun 2022.

‘Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan pembangunan sesuai dengan skala prioritas yang telah ditetapkan untuk tahun 2022,” ucap Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru. (Adv)

Exit mobile version