Warnakata.com, Palembang – Hunian Apartemen Rajawali Royal diputus PKPU oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Status PKPU sementara bagi pengembang PT Rezki Curah Prima diberikan untuk memberikan kesempatan perdamaian dengan konsumennya.
Sebelumnya PT Rezki Curah Prima dilaporkan para konsumennya lantaran tak mendapat kejelasan soal pembangunan apartemen. Padahal para konsumen telah menyetor sejumlah uang namun pembangunan tak kunjung terealisasi.
“PKPU terhadap PT Rezki Curah Prima ini untuk memberikan kesempatan kepada termohon untuk mengajukan rencana perdamaian,” ungkap Kuasa Hukum Konsumen dari JDW LAW & CO, Julietta Dwi Wulandari, Selasa (30/5/2023).
Julietta menerangkan, permohonan PKPU telah memenuhi ketentuan perundang-undangan nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan. Tujuannya untuk mengembalikan kerugian materil dan immateril para konsumen.
“Rencana perdamaian tersebut meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor,” jelas dia.
Para kreditur atas nama Hudiyono, Muhammad Fitrah, Dewi Hartati, Linda dan Hendy mendaftarkan pengajuan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mereka kecewa apartemen tersebut tak kunjungan dilakukan meski mereka telah membayar sejumlah uang bahkan ada yang telah melunasi pembayaran.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengangkat Soni Irawan dan Hendra Wijaya selaku tim pengurus PT Rezki Curah Prima. Keduanya telah terdaftar sebagai kurator di Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Kreditur atau konsumen untuk segera mendaftarkan tagihannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” jelas dia.
Para konsumen diminta mengajukan penagihan pada 8 Juni 2023 mendatang hingga 20 Juni 2023 di Hotel Aston Palembang. Para kreditur juga diminta untuk menghadiri rapat pencocokan piutang dan pajak pada 27 Juni 2023 mendatang.
Selanjutnya pada 4 Juli 2023 akan dilakukan rapat pembahasan tentang proposal perdamaian dan 6 Juli 2023 rapat permusyawaratan majelis di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Selain itu, kreditur juga dipersilakan menghubungi hotline nomor 081373884538 (Julietta Dwi Wulandari) untuk dapat secara kolektif menuntut hak-haknya di dalam rapat kreditur yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana agenda yang ditetapkan hakim pengawas dan pengurus yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Pengajuan tagihan ini harus dilakukan sebagai syarat agar konsumen tidak kehilangan hak-haknya karena tidak mendaftarkan tagihan atau tidak mengikuti rapat verifikasi piutang sesuai jadwal yang telah ditentukan tersebut,” tutup dia.