Warnakata.com, Palembang — Pemkot Palembang bakal menyiapkan kantong parkir dan mengevaluasi aturan terkait jam perlintasan truk bertonase berat untuk melalui jalan dalam kota. Masalah ini belakangan menjadi sorotan.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Supriyanto, mengatakan selain penertiban, dibutuhkan juga kantong-kantong parkir khusus truk bertonase berat.
“Perlu banyak lahan sehingga truk bisa menunggu di parkiran itu hingga malam hari untuk lanjut ke pelabuhan,” katanya.
Agus menyebut, setelah berkoordinasi dengan pihak provinsi, ada lahan di Jalan Noerdin Pandji seluas 5 hektare, namun masih perlu adanya kesepakatan dengan pemilik lahan.
Asisten III Setda Kota Palembang, Zulkarnain, mengatakan saat ini aturan jam perlintasan truk tersebut mengacu Perwali nomor 26 tahun 2019 dan Dinas Perhubungan sebagai pengawas.
“Aturan ini sudah sudah 4 tahun, jadi perlu dibahas kembali apakah masih cocok dengan kondisi lalu lintas saat ini,” katanya.
Maka dari itu, Pemkot melalui Dishub sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini seperti kepolisian mengenai kelayakan Perwali ini tersebut.
“Untuk sementara penertiban truk bertonase masih dilarang melintas di jalanan Kota Palembang di atas jam 9 malam hingga 6 pagi,” katanya.
Zulkarnain bilang, masalah perlintasan truk bertonase berat ini memang belakangan menjadi sorotan karena dianggap menjadi penyebab utama kemacetan dan rawan kecelakaan.
Meski begitu, ada beberapa hal yang juga jadi perhatian. Antara lain minimnya rambu-rambu lalu lintas mengenai boleh dan tidak boleh dilalui truk tonase berat.
(Visited 1 times, 1 visits today)