Site icon warnakata

Penyuluhan Hukum Perhitungan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Pada Masyarakat Kabupaten Lahat

Suasana Penyuluhan Kepada Masyarakat Kabupaten Lahat

Warnakata.com, Lahat – Tri Dharma perguruan tinggi merupakan tiga pilar dasar pola pikir dan menjadi kewajiban mahasiswa dan civitas akademik, yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Kabupaten Lahat di pilih dosen dan mahasiswa Magister Kenotariatan untuk melaksanakan salah satu poin Tri Dharma perguruan tinggi yaitu pengabdian masyarakat dengan melakukan penyuluhan hukum Perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Kelurahan Bandar Agung, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (8/10/2022).

Hartono, mahasiswa Kenotariatan Fakultas Hukum Unsri sekaligus ketua tim penyuluhan mengatakan, mereka mengedukasi tentang tata cara pengurusan serta perhitungan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dimana untuk memperoleh hak tanah yang setelah bersertipikat itu harus membayar bea perolehan hak.

Perolehan hak terbagi atas beberapa jenis, yakni hak jual beli, hak hibah, hak hibah wasiat, hak waris dan pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan (SK/PTSL).

Cara perhitungan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan telah diatur dalam Undang-Undang No, 7 Tahun 2000 atas perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Oktavianah, seorang peserta penyuluhan mengatakan, mereka diajarkan secara terperinci cara menghitung besaran nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak untuk rumah subsidi dan pajak lainnya diluar rumah subsidi. Kemudian menghitung nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak dalam hal perolehan hak kena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi. Baik masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus Satu derajat keatas atau satu derajat kebawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri.

Sementara itu, Dr. Annalisa Yahanan, S.H., M.Hum dosen pendamping menambahkan, Cara perhitungan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, kami juga mengacu pada PERDA KOTA PALEMBANG No. 03 Tahun 2021 Atas Perubahan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, tutupnya. (Rel)

 

Exit mobile version