Site icon warnakata

Fakultas Hukum Unsri Edukasi Hukum Pelaku Ekonomi Digital Kabupaten Lahat, Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen

Suasana Penyuluhan di Kabupaten Lahat (ist)

Warnakata.com, Lahat – Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan bagi pebisnis online, kemajuan dan kemudahan transaksi perdagangan, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

Konsumen dalam transaksi berbasis ekonomi digital, memiliki risiko yang lebih besar dari pada pelaku usaha atau merchant. Dengan kata lain, hak-hak konsumen dalam transaksi berbisnis ekonomi digital sangat rentan, sehingga konsumen berada dalam posisi tawar yang sangat lemah. Untuk itu konsumen mutlak untuk diberi perlindungan.

Kabupaten Lahat sejak pandemi Covid-19, awal tahun 2020 terjadi perkembangan cara berbisnis dimana sudah mulai menggunakan transaksi berbasis ekonomi digital. Namun belum mengetahui perlunya pelaku bisnis memahami hak-hak konsumen agar tidak dirugikan

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, dengan tema penyuluhan hukum, Pemanfaatan Ekonomi Digtal Dalam Jual Beli Produk, Perspektif Perlindungan Konsumen, di Kelurahan Bandar Agung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Sabtu (8/10/2022).

Penyuluhan ini digawangi oleh dosen FH Unsri Dr. Annalisa Yahanan SH.,M.Hum , Drs. Murzal Zaidan SH.,M.Hum, Sri Turatmiyah SH., M.Hum, Dr. Henny Yuningsih, SH.,M.Hum dan beberapa mahasiswa guna meningkatkan wawasan terkait hak-hak konsumen.

Ade Fadrianti, pedagang makanan mengatakan, Ia berterima kasih dan mendapat pencerahan dengan penyuluhan ini, biar tau hukumya. Kami diajarkan tentang hak-hak konsumen, yakni hak atas kenyamanan konsumen, hak atas informasi yang benar, hak atas kompensasi, ganti rugi atas barang apabila tidak sesuai pesanan dan masih banyak lagi.

Sementara itu, Dr. Annalisa Yahanan SH.,M.Hum, ketua tim pengabdian mengatakan, perlunya menanamkan empat prinsip-prinsip etika bisnis pada pebisnis online, yakni prinsip kejujuran akan meningkatkan kepercayaan pembeli kepada penjual, prinsip ketepatan waktu dan kesesuaian barang yang dipesan pembeli, prinsip loyalitas yakni mengedepankan pelayanan, tidak diskriminatif terhadap pembeli lama dan baru sehingga terciptanya hubungan harmonisasi, terakhir prinsip kedisiplinan dalam perlakuan proses barang harus prima, otomatis memberikan nilai tambah, sehingga menaikkan rating penjual, tegasnya. (Rel)

 

Exit mobile version