Site icon warnakata

Lindungi Hak Kekayaan Intelktual Sumsel, Herman Deru Instruksikan Sosialisasi MIC ke Masyarakat Dimasifkan

Warnakata.com, Palembang — Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel yang bekerjasama dengan Direktorat jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjadi sarana yang bagi berbagai pihak, termasuk para pelaku usaha baik  UMKM, UKM maupun IKM di Sumsel agar produk atau karya cipta kreatif yang dihasilkannya terdaftar dan diakui negara.

Bahkan, MIC menjadi langkah dalam menonjolkan industri kreatif denganelindungi hak kekayaan intelektual tersebut.

“Kita sangat apresiasi dengan langkah ini. Kanwil Kemenkumham Sumsel berupaya menonjolkan industri kreatif yang dilakukan masyarakat,” kata Herman Deru saat penutupan MIC di Ballroom Hotel Novotel Palembang, Jum’at (23/9).

Sebab itu, Herman Deru menginstruksikan agar Pemkab maupun Pemkot di Sumsel secara masif mendorong sosialisasi mobile intellectual property clinic sehingga masyarakat dapat mengetahui cara mendaftarkan hasil kreasinya.

“Ini juga untuk menghindari adanya klaim atau pengakuan dari pihak lain terhadap produk kita. Selama ini banyak karya yang kita hasilkan namun justru diakui oleh pihak lai. Ini karena selama ini kita abai untuk mendaftarkan produk tersebut sehingga kita tidak bisa berbuat apa-apa,” tuturnya.

Terdaftarnya suatu merek atau produk, lanjut Herman Deru, hal itu juga untuk menghindari pemalsuan yang kerap dilakukan oknum tertentu.

“Seperti pempek misalnya. Saat ini kuliner tersebut telah terdaftar sebagai makanan khas Sumsel. Artinya, pihak lain tidak bisa mengakuinya karena pempek ini sudah terdaftar dan diakui negara sebagai milik Sumsel,” terangnya.

Bukan hanya produk seperti makanan yang harus terdaftar, Herman Deru menyebut, produk lain seperti tari kreasi ataupun hasil karya seperti aplikasi handphone juga bisa didaftarkan.

“Semua hasil karya itu bisa didaftarkan. Seperti Polda Sumsel yang saat ini mempunya 14 aplikasi, itu bisa didaftarkan. Ini bukan karena kita takut dibajak orang. Tapi kita harus belajar dari sejarah agar nantinya generasi penerus tahu jika di era ini ada legacy ini,” paparnya.

Diapun berterima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumsel yang telah mengapresiasi karya yang telah dibuat masyarakat.

“Kita sangat menyambut baik dan kita akan masif mensosialisasikannya. Apalagi Sumsel ini menjadi salah satu tempat untuk mendaftarkan hasil kekayaan intelektual itu. Jelas ini akan membantu masyarakat dalam mendaftarkan produknya, karena memang dipermudah. Kita harapkan masyarakt bisa segera mendaftarkan produknya,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Herman Deru juga menerima piagam tanda terdaftarnya sejumlah produk khas Sumsel seperti Pempel dan tarian. Tidak hanya itu, piagam serupa juga diterima oleh Ketua Dekranasda Sumsel H Febrita Lustia Herman Deru atas terdaftarnya produk Kriya Sriwijaya.

Tidak ketinggalan juga sejumlah produk di kabupaten dan kota di Sumsel juga turut terdaftar dalam mobile intellectual property clinik tersebut.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Ir Razilu mengatakan, terdaftarnya suatu merek atau produk sebagai upaya untuk melindungi inovasi-inovasi dan karya anak bangsa agar memiliki kejelasan dan kepastian hukum.

“Ini langkah kita agar inovasi masyarakat terlindungi dan memiliki kejelasan dan kepastian hukum. Karena kita tidak ingin karya yang telah susah payah dibuat justru diakui oleh pihak lain,” pungkasnya.

Exit mobile version