Warnakata.com, Palembang – Sekda Provinsi Sumsel S.A Supriono secara resmi mengukuhkan kepengurusan Forum Anak Provinsi Sumsel Tahun 2021-2023 di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Jumat (19/8) pagi. Forum ini diharapkan dapat menjadi media pemerintah mendengar dan memenuhi aspirasi anak-anak dalam proses pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).
Dikatakan Sekda, anak-anak adalah pewaris dan penentu maju mundurnya negara dan bangsa Indonesia di masa depan. Di tangan mereka terletak masa depan bangsa dan negara.
“Masa kanak – kanak adalah masa yang tak pernah terulang, sehingga hak-hak anak, wajib untuk dipenuhi. Sekali hak-hak anak tidak terpenuhi, maka anak-anak dan kalian semua tidak akan pernah dapat menikmatinya selama hidup,” jelas Sekda.
Secara filosofis lanjut Sekda Supriono anak mempunyai hak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan yang dijamin oleh Undang-Undang.
Lebih jauh Sekda mengatakan saat ini salah satu dari 31 hak anak yang saat ini masih dalam proses perubahan menjadi 24 hak anak diharapkan dapat dipenuhi antara lain hak anak untuk berpartisipasi.
Partisipasi anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan dan menikmati perubahan yang berkenaan dengan hidup mereka, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dilaksanakan dengan persetujuan dan kemauan semua anak berdasarkan kesadaran dan pemahaman sesuai dengan usia dan tingkat kematangan berfikir .
Kebijakan pemerintah di bidang partisipasi anak antara lain adalah pembentukan wadah-wadah partisipasi anak sebagai media untuk mendengarkan dan menyuarakan aspirasi, pendapat dan harapan anak sebagai bentuk partisipasi anak dalam proses pembangunan dalam pembentukan forum anak.
Forum Anak merupakan organisasi atau lembaga sosial yang digunakan sebagai wadah atau pranata partisipasi bagi anak yang belum berusia 18 tahun , dimana anggotanya merupakan perwakilan dari kelompok anak atau kelompok kegiatan anak yang dikelola oleh anak – anak dan perwakilan anak dari berbagai jenjang pendidikan formal yang dibina oleh pemerintah.
“Forum Anak ini diharapkan dapat menjadi media untuk mendengar dan memenuhi aspirasi, suara, pendapat, keinginan dan kebutuhan anak dalam proses pembangunan. Selain itu, forum anak diharapkan dapat menjembatani komunikasi antara pemerintah dengan anak-anak dan sesama anak-anak antar wilayah. Dengan adanya forum anak ini, anak dapat berkembang untuk mengekspresikan pandangan dan pemikirannya secara bebas berkreativitas dalam artian positif,” paparnya.
Dalam kesempatan itu Sekda mengatakan bahwa keberadaan forum anak ini dibina dan diakui pemerintah, sehingga pembentukannya disahkan melalui Keputusan Gubernur. Hal ini sebagai upaya mempersiapkan generasi penerus sebagai pewaris bangsa berkualitas berarti membangun dan mensejahterakan kehidupan anak sedini mungkin dengan cara melindunginya dari negatif serta mendorong anak untuk bersemangat dalam belajar, mengembangkan diri menjadi pribadi yang berkualitas.
“Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga dengan Pengukuhan Forum Anak ini, upaya pemenuhan hak anak untuk tumbuh dan berkembang dapat tercapai. Anak-anak juga kami harap tetap menjunjung sopan santun dalam berprilaku sehari-hari,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sumsel, Henny Yulianti mengatakan bahwa Forum Anak adalah wadah partisipasi anak untuk mendorong keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan anak-anak.