Warnakata.com, Palembang — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menolak gugatan empat mantan perangkat desa karang enda, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Selasa (9/8).
Gugatan tersebut dilayangkan ke Kepala Desa, Pirmanysah terkait pemberhentian Keempat mantan perangkat desa di antaranya Serly Dwi Putri, Agustina, Refky Satria Putra, Nopriansyah yang tidak sesuai dengan Permendagri no 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian.
Putusan penolakan gugatan ini terdaftar dalam perkara nomor 95/G/2022/PTUN.PLG, Selasa (9/8).
Berikut hasil putusan sidang gugatan perlawanan tersebut:
Dalam Eksepsi
– menolak Eksepsi Tergugat Seluruhnya
Dalam pokok perkara
1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 264.000 (Dua Ratus Enam Puluh Empat Rupiah Ribu)
Kuasa Hukum tergugat Pirmanysah dari kantor hukum M.A law firm, Muhammad Romadhona, mengatakan pemberhentian yang dilakukan kliennya terhadap empat perangkat desa telah sesuai aturan Permendagri no 67 tahun 2017.
“Pirmanysah memberhentikan keempat perangkat desanya telah sesuai dengan peraturan dan mekanisme penyaringan dan penjaringan perangkat desa yang sesuai Permendagri,” kata dia yang didampingi Muhammad Afrizal.
Romadhona menuturkan pemberhentian yang dilakukan Pirmansyah bukan tanpa alasan. Keempat perangkat desa tidak bisa menjalankan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala desa untuk menfasilitasi atau membantu masyarakat.
“Bahkan mereka tiga bulan tidak masuk kerja dari Januari hingga Maret 2022 dan keempat orang ini juga tidak bisa mengemban tugas yang diberikan, ” kata dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum, keempat mantan perangkat desa, Indra ariani mengaku menerima keputusan Majelis Hakim terhadap kliennya.
“Kami sudah menjalankan tugas menerima dan putusan hakim, “kata dia.