Site icon warnakata

Pemprov – BPN Bersinergi Optimalkan Gugus Tugas Reforma Agraria di Sumsel

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersinergi dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel melaksanakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2022, di Hotel The Zuri (14/7) Sore.

Rapat GTRA yang mengusung tema “Kolaborasi lintas Sektor Melalui Reforma Agraria demi mewujudkan penataan aset dan akses yang inovatif dan kreatif”, resmi dibuka  oleh Sekretaris Daerah Sumsel SA Supriono.

Supriono berharap, Reforma Agraria dapat mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani Sengketa dan Konflik Agraria.

Ia mengakui reforma agraria dapat menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan.

“Serta memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan dan memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup,” katanya.

Menurutnya, pelaksanaan reforma agraria dapat dilaksanakan melalui penataan akses dan penataan aset, diuraikannya secara rinci mulai dari Redistribusi tanah (TORA), Legalisasi Aset (PTSL) yang meliputi tanah transmigrasi yang belum bersertifikat dan tanah yang dimiliki masyarakat.

“Sementara untuk penataan akses, perlunya partisipasi dari masing-masing OPD terkait dalam pembinaan dan pemberdayaan masyarakat penerima TORA termasuk peranan lembaga perbankan sebagai lembaga pembiayaan dalam rangka percepatan pencapaian tujuan reforma agraria,” ungkapnya .

Lebih jauh Supriono mengatakan, salah satu tugas dari Tim GTRA Provinsi Sumsel berdasarkan  (SK. Gubemur Sumsel No. 153/KPTS/BPN/2022) adalah mengkoordinasikan dan memfasilitasi penanganan sengketa dan konflik agraria di Tingkat Provinsi dan NGO, sebagai salah satu anggota Tim GTRA diminta agar lebih proaktif dan berperan dalam penyelesaian sengketa atau konflik agraria.

“Oleh sebab itu BPN Provinsi Sumsel dan Kabupaten/kota diminta memiliki keterbukaan dalam dukungan data yang diperlukan dalam penyelesaian sengketa seperti data HGU, dan lainnya. Perlunya edukasi di tingkat masyarakat terkait kesadaran dan kepatuhan hukum dalam konteks penyelesaian sengketa atau konflik agraria,” pungkasnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Sumsel,  Kalvyn Andar Sembiring menambahkan, kegiatan Reforma Agraria sebagai bagian dari program strategis nasional yang diharapkan dapat berperan untuk mempercepat realisasi program penataan aset, fasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik agraria, serta mewujudkan penataan akses yang inovatif dan kreatif, serta dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat dengan meningkatkan pendapatan masyarakat.

“Hasil kesepakatan data potensi TORA Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 dapat segera ditindaklanjuti dengan sinergitas dari berbagai OPD terkait pada Tim Pelaksana Harian agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat sehingga tercapai tujuan Reforma agraria yang berkeadilan dan kemakmuran untuk masyarakat,” tandasnya.

Exit mobile version