Warnakata.com, Palembang — Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia (RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggelar Rapat koordinasi pengawasan intern keuangan dan pembangunan daerah (Rakorwasinkeubangda) tingkat Provinsi Sumsel bertempat di Hotel Aryaduta, Rabu (29/6).
Rakor dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Sumsel H. Herman Deru, Kepala BPKP RI Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA, Direktur Koordinasi Supervisi dan pencegahan KPK RI (Korsubga) wilayah I Brigjen Didik Agung Widjanarko., S.Ik., M.H tersebut mengusung tema kolaborasi dan sinergi APIP dan satuan pengawasan intern BUMD/BUMN dan badan usaha lainnya dalam pengawasan percepatan program penggunaan produk dalam negeri Daerah.
Gubernur Sumsel Herman Deru dalam arahannya menyebut, implementasi percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Sumsel sudah optimal dan sudah sesuai dengan komitmen Pemprov pada acara Businnes Maching pada 24 Maret 2022 beberapa waktu di Nusadua Bali, yaitu menggunakan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang dan jasa.
“Bersyukur kita hari ini mendapat bimbingan dari BPKP dan juga dari KPK, ini tentu upaya preventif, dimana beberapa persoalan menjadi persoalan dunia pasca pandemi, meningkatnya komoditas inflasi yang tidak terkendali di beberapa negara, meskipun indonesia tidak termasuk 62 negara yang terancam bangkrut,” ungkapnya.
Ditegaskan sebagai bagian dari Cinta NKRI, sudah seharusnya Provinsi Sumsel memiliki konsep mencegah inflasi dan krisis pangan dengan menggalakan Gerakan Sumsel Mandiri Pangan.
“Gerakan Sumsel Mandiri Pangan merubah mindset masyarakat dari pembeli menjadi penghasil. Bukan hanya sayur-mayur, warga juga diajak memenuhi sendiri kebutuhan protein keluarga seperti berternak ayam dan ikan lele. Melalui upaya ini diharapkan Sumsel menjadi daerah yang mampu menjaga ketahanan pangannya, atau tidak tergantung lagi dengan daerah lain,” katanya.
Lebih jauh bapak pembangunan Sumsel ini menuturkan, Pemprov Sumsel bersama dengan 17 Kabupaten/kota telah membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN) sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 005/Instruksi/VI/2022 Tentang Transaksi Pengadaan Langsung Dengan Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Melalui Program pada Pengadaan Tanggal 5 April 2022.
“Upaya tersebut tentunya menemui hambatan di lapangan, untuk itu melalui kegiatan ini kita berharap dapat memberikan kontribusi besar bagi Pemda berupa solusi atas permasalahan yang ada,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Sejak tahun 2018, Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dilakukan untuk pemberdayaan industri dalam negeri. Produk Dalam Negeri wajib digunakan untuk PBJ yang bersumber dana dari APBN/APBD, Hibah, PPP dan mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara. Produk Dalam Negeri & BMP minimal 40% dalam TKDN & BMP. Melalui Perpres Nomor 2 tahun 2022 dilakukan percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dan UMKM.
Perwakilan BPKP Sumsel bekerja sama dengan APIP membantu Pemerintah Daerah merealisasikan 40% belanjanya untuk pengadaan PDN sesuai Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Melalui pengawasan atas perencanaan dan realisasi pengadaan dalam rangka pemenuhan target P3DN, serta memastikan keberlanjutan program P3DN dengan memantau pelaksanaan atas kebijakan yang mendukung keberpihakan pada produk lokal Sumatera Selatan.