Warnakata.com, Lubuk Linggau — Bit Propam dan Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau menangkap oknum polisi berinisial Briptu DA (30) setelah dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap seorang bocah berusia 5 tahun.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, mengatakan peristiwa pencabulan itu terjadi pada tanggal 21 Mei 2022 dan terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Lubuklinggau. Dari laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan oknum tersebut
“DA merupakan oknum yang bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara). Yang bersangkutan ditangkap dan ditahan atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, “katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, korban yang masih berusia 5 tahun bersama anak DA dan temannya yang lain saat itu sedang bermain di rumah DA. Di tempat itulah korban mengalami pencabulan hingga menyebabkan luka di bagian kelaminnya.
“Korban merupakan anak tetangga DA. Dimana kasus ini terungkap setelah yang bersangkutan mengeluh sakit saat buang air kecil. Sampai akhirnya orang tua korban melapor ke polisi,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, membenarkan adanya anggotanya yang diamankan Polres Lubuklinggau terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Prinsipnya kami tidak akan melindungi anggota yang bersalah. Namun memang semuanya harus mengikuti prosesnya, sampai ada kekuatan hukum tetap,” katanya.
Selain itu, Polres Muratara juga tidak akan menghalang-halangi upaya pemeriksaan yang dilakukan terhadap siapa pun anggota yang bersalah atau terjerat kasus hukum.
“Intinya kalau memang bersalah dia harus mempertanggung jawabkan, tetap proses hukum harus berjalan,” katanya.