Warnakata.com, Palembang — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang melalui Surat Edaran Nomor 420/0867/Disdik/2022 mengumumkan jika libur sekolah jelang Idul Fitri 1443 Hijriah dimulai pada 25 April 2022 hingga dua pekan ke depan setelahnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto, mengatakan surat edaran ini mengacu pada Surat Aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 tahun 2022 tentang jam kerja ASN selama bulan Ramadhan.
“Untuk libur lebaran diperkirakan dimulai 25 April hingga 9 Mei 2022,” katanya, baru-baru ini.
Zulinto menuturkan selama bulan Ramadhan kegiatan pembelajaran tatap muka berlangsung terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan. Selain tatap muka juga digelar pembelajaran jarak jauh sesuai dengan surat edaran sebelumnya.
“Selama Ramadhan, pembelajaran tatap muka terbatas itu dilakukan selama dua kali dalam sepekan dengan kapasitas 50 persen. Pembelajaran disesuaikan dengan mengurangi durasi belajar, “kata dia.
Siswa Sekolah Dasar (SD) dilakukan satu kali belajar selama 2 sampai 3 jam, sedangkan Sekolah Menengah Pertama atau SMP pertemuan berlangsung selama 4 jam.
“Sekolah diberikan keluluasan mengatur kegiatan pembelajaran selama Ramadan, bisa dengan kegiatan yang bersifat keagamaan dan lainnya. “Menyambut Ramadhan sekolah sudah libur 3 hari,” katanya.