WarnaKata, Palembang —Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan roadshow Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Untuk di Provinsi Sumsel, bertempat di Hotel Santika Premiere Bandara kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya, Jum’at (18/3) siang.
Wagub Mawardi Yahya menyebutkan, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menjadi tonggak sejarah baru reformasi perpajakan, dimana mendorong terwujudnya sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
“Hadirnya Undang-Undang HPP menjadi bagian dari agenda reformasi di bidang fiskal dan struktural yang sangat diperlukan guna mendukung upaya mewujudkan Indonesia dengan ekonomi yang kuat,” ungkapnya.
Menurut Mawardi, harmonisasi peraturan Perpajakan merupakan perubahan sistem perpajakan yang menyeluruh, termasuk pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi, dan peningkatan basis perpajakan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi.
“Sehingga menjadikan Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel. Untuk itu Pemerintah terus berkomitmen untuk melakukan reformasi perpajakan dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan,” katanya.
Dikatakan Mawardi, sosialisasi memang sangat diperlukan, dalam rangka pemberian informasi dan pemahaman terkait perubahan ketentuan perpajakan tersebut kepada Wajib Pajak Prominen, Asosiasi dan Pemerintah Daerah.
“Pemprov Sumsel sangat mengapreasiasi terselenggaranya acara yang diinisiasi oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan bersama-sama dengan Komisi XI DPR RI. Pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini telah membawa dampak yang cukup besar terhadap aturan pajak yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.
Sementara Wakil Menteri Keuangan RI Prof Suahas Nazara, S.E., M.Sc. Ph,D, dalam paparannya mengatakan, tujuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Kemudian, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif dan perluasan basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
“Kita akan terus mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif dan bertanggung jawab , sistem perpajakan harus netral, efisien, stabil, memberikan kepastian, harus sederhana dan fleksibel,” katanya.
Wamenkeu RI menuturkan, Undang-Undang HPP yang dikeluarkan akhir tahun lalu, menyentuh berbagai aspek perpajakan mulai dari Kelompok Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Kelompok Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Kelompok Ketentuan Umum dan Tata Cara, Kelompok Program Pengungkapan Sukarela, dan Kelompok Pajak Karbon.
“APBN akan terus fleskibel, kita bersyukur penerimaan pajak tahun 2021 diatas target, kita bersyukur secara keseluruhan penerimaan pajak 2021 mencapai 103,9% dari target APBN menjadi cerminan pulihnya aktivitas ekonomi,”tuturnya.
Untuk diketahui, Undang-undang ini memuat aturan baru perpajakan sebagai salah satu cara pemerintah mereformasi sistem perpajakan. Pemberlakuan Undang-Undang ini didasari oleh niat untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan.