Warna Kata, Palembang — Kembali terjadi kasus pencabulan kali ini dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji MF (19) terhadap tiga orang murid ngajinya. Kejadian tersebut terjadi di rumah orang tuanya di kawasan Semarang Borang Palembang melakukan aksi pencabulan di dalam kamar mandi, saat tengah praktek wudhu.
“Jadi dirinya mengajar anak-anak tetangga yang berada di sekitar kediaman orang tuanya. Di sana pelaku mencabuli para korban saat praktek wudhu,” ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni, kepada awak media, Rabu (10/3/2022).
Kelakuan bejatnya terungkap saat salah satu korban mengeluh sakit dibagian kemaluannya. Orang tua korban membujuk anaknya untuk menceritakan apa yang terjadi. Mendengar cerita pencabulan, para orang tua tidak terima dan langsung melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polda Sumsel.
“Modusnya dipegang untuk dibimbing ambil air wudhu. Korbannya sejauh ini perempuan semua,” ungkap Masnoni.
Korban pertama aksi cabul ini berinisial SJ (7), SH (9) dan HS (7). Semua korban merupakan anak di bawah umur dan merupakan pelajar sekolah dasar (SD). Masnoni mengatakan, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut kasus ini mengingat ada kemungkinan korban lebih dari tiga orang.
“Semua korban anak di bawah umur berusia 6-10 tahun,” jelas dia.
Tersangka MF terancam dikenakan pasal Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. MF juga terancam 15 tahun penjara atas perbuatan cabul tersebut.
Sementara itu tersangka MF dalam press rilis yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumsel menyela perkataan Kompol Masnoni. Menurutnya pencabulan yang telah dilakukan serta penahanan adalah fitnah terhadap dirinya. MF meyakini tidak pernah melakukan pencabulan kepada murid-muridnya.
“Kito buktikan di pengadilan saja. Aku merasa difitnah,” tutup tersangka.