warnakata.com – Bagi penumpang yang telah vaksinasi lengkap hingga dosis kedua, tidak perlu lagi melakukan tes PCR dan Antigen, hal ini menyusul dari kebijakan Kementerian Perhubungan yang menghapus kewajiban tes PCR dan Antigen bagi penumpang pesawat rute domestik mulai hari Selasa, 8 Maret 2022.
“Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Selasa, 8 Maret.
Aturan peniadaan tes PCR dan Antigen bagi penumpang transportasi udara tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Namun demikian, aturan tes Covid-19 masih berlaku bagi penumpang yang baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Ketentuan yang sama berlaku untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
Penumpang dengan kondisi kesehatan tertentu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sementara itu, PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan tes PCR dan Antigen dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar, serta pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing. Kementerian meminta setiap operator moda transportasi memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
“SE Kemenhub ini mulai berlaku mulai Rabu, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE sebelumnya No 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tutur Adita.