warnakata.com – Kabar baik datang dari pemerintah. Bulan ini sudah ada bantuan pemerintah yang cair, Rp 900 ribu sampai Rp 3 juta langsung ditransfer.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy optimistis target 100% penyaluran bansos akan dapat tercapai setidaknya pada minggu pertama di bulan Maret.
“Untuk bansos alhamdulillah lancar. Rata-rata sudah mencapai di atas 30%. Diharapkan 3 Maret nanti kelar, semua sudah tersalurkan, baik itu PKH ataupun BPNT/Sembako,” ujarnya
Bermacam-macam bantuan pemerintah diberikan kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini.
Salah satunya adalah bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), yang besarannya berbeda-beda tiap golongan.
Bagi yang belum tahu, Bansos PKH memang diberikan khusus untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan melalui Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, bantuan PKH ini masuk dalam program Akselerasi Reformasi menuju sistem Perlinsos Sepanjang Hayat dan Adaptif yang diberikan untuk mempercepat penurunan kemiskinan, untuk meningkatkan kesejahteraan, dan pembangunan SDM jangka panjang.
Maka pemerintah masih melanjutkan penyaluran bantuan PKH ini sampai tahun 2022.
Bansos PKH saat ini telah memasuki pencairan tahap 1 pada periode Januari 2022.
Cara Cek Status Daftar Penerima Bansos PKH:
1. Login cekbansos.kemensos.go.id;
2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP.
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon ‘reload’ untuk mendapatkan kode baru;
6. Terakhir, tekan tombol “cari” data.
Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Kategori Penerima Bansos PKH:
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal dua kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
Bansos PKH akan disalurkan kepada penerima melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Bantuan PKH nantinya dapat langsung dicairkan secara mudah melalui mesin ATM dan e-warong.
Jadwal Pencairan Dana PKH
Bansos PKH diberikan secara bertahap per tiga bulan kepada para penerima bantuan.
– Tahap I: Januari, Februari, Maret
– Tahap II: April, Mei, Juni
– Tahap III: Juli, Agustus, September
– Tahap IV: Oktober, November, Desember