Warna Kata, Jakarta — Tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo Indra Kenz kini sejumlah aset yang dimiliki akan dilakukan penyitaan Bareskrim Polri berupa mobil bermerek Ferrari hingga Tesla serta rumahnya di Tanggerang dan Sumatera Utara.
“Mobil Ferrari California tahun 2021, mobil merek Tesla model 3 warna biru dan rumah yang berada di Deli Serdang Sumut seharga Rp 6 miliar, rumah di Medan Rp 1,7 miliar dan rumah yang ada di Tanggerang, “kata Direktur Tindakan Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Sabtu (5/3).
Bahkan Bareskrim Polri telah mengirimkan surat ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) untuk keperluan penyitaan aset Indra Kenz.
Whisnu menuturkan jika aset milik Indra Kenz yang juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kebanyakan berada di Medan, Sumut seperti Apartemen seharga Rp 800 juta.
“Tak hanya itu empat rekening atas nama Indra Kesuma dan Jenius atas nama Indra Kesuma berisi milliaran rupiah disita, ” ujar dia.
Pihaknya pun berencana akan menuju ke Sumut pada Senin (7/3/2022) nanti. Namun saat ini sedang menunggu izin dari pengadilan negeri setempat untuk melakukan penyitaan aset.
“Mungkin Senin ke Medan untuk menyita semuanya. Kami juga akan men-tracing aset lainnya, ” kata Whisnu.