Site icon warnakata

Bupati Muba Non Aktif Dodi Reza Alex Segera Disidang di Palembang

JPU KPK Ihsan menyerahkan berkas perkara KPK. Warna kata/Amos

Warnakata, Palembang – Bupati Muba non aktif Dodi Reza Alex dalam waktu dekat akan segera di sidangkan di PN Tipikor

Palembang. Dodi yang ditahan KPK sejak Oktober 2022 lalu akan segera didudukan di kursi pesakitan. Dodi diduga menerima Rp2 miliar dari total suap Rp4 miliar dari pembangunan di dinas PUPR Sumsel.
“Ada tiga berkas perkara milik Dodi Reza Alex, Herman Mayori dan Eddi Umari,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Ihsan, Jumat (4/3/2022).

Ihsan menambahkan, ketiga tersangka masih ditahan di Rutan KPK Jakarta. Menurutnya, ketiganya masih menunggu keputusan majelis hakim untuk bisa dipindahkan ke Palembang guna proses persidangan.

“Kita tunggu penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Palembang untuk pemindahan ketiga terdakwa,” jelas dia.

Terkait suap di Muba, Ihsan menilai KPK telah memeriksa beberapa saksi dan mengamankan barang bukti untuk menggali keterangan terkait perkara ini. Pihaknya menilai tidak menutup kemungkinan kasus suap ini akan menyeret beberapa tersangka baru.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” jelas dia.

Ihsan menghngkapkan, ketiga tersangka akan segera menjalani sidang pertama terkait kasus penerimaan suap dari terdakwa Suhandi selalu kontraktor selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN). Ketiganya akan didakwa dengan pasal yakni, Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Dakwaan akan kita sampaikan nanti dalam persidangan. Ketiganya akan didakwa dengan pasal suap, dengan total uang yang diterima Rp4 miliar,” tutup dia.

Exit mobile version